Hak Beragama di Persimpangan Jalan Kebebasan
Hak Beragama di Persimpangan Jalan Kebebasan
Harga reguler
Rp 50.000,00 IDR
Harga reguler
Harga obral
Rp 50.000,00 IDR
Harga satuan
/
per
Judul: Hak Beragama di Persimpangan Jalan Kebebasan
Subjudul: Potret Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama Pascakonflik di Maluku
Penulis: Yance Zadrak Rumahuru, Marlin Ch. Laimeheriwa, Ferry Nahusona, Jenne Pieter
Penyunting: Ihsan Ali-Fauzi
Penerbit: BPK Gunung Mulia
Buku Baru: 2022
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Tebal: 132 hlm
Sampul: Soft cover
Kertas: HVS 70
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan upaya memotret pelanggaran hak kebebasan beragama pascakonflik di Maluku, ditulis dari hasil penelitian lapangan kolaborasi antara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Gereja Protestan Maluku (GPM) tahun 2020. Studi ini bertujuan sebagai berikut: (1) menginvestigasi bentuk-bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama pascakonflik di Maluku, atau di lingkup pelayanan GPM; (2) menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pelanggaran hak kebebasan beragama di Maluku, khususnya di wilayah pelayanan GPM; (3) menganalisis dampak pelanggaran hak kebebasan beragama pascakonflik di Maluku; dan (4) mengembangkan strategi yang patut dilakukan untuk mengatasi maupun meminimalisasi kasus pelanggaran hak kebebasan beragama di wilayah Maluku, secara khusus pada wilayah pelayanan GPM.
Subjudul: Potret Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama Pascakonflik di Maluku
Penulis: Yance Zadrak Rumahuru, Marlin Ch. Laimeheriwa, Ferry Nahusona, Jenne Pieter
Penyunting: Ihsan Ali-Fauzi
Penerbit: BPK Gunung Mulia
Buku Baru: 2022
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Tebal: 132 hlm
Sampul: Soft cover
Kertas: HVS 70
Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan upaya memotret pelanggaran hak kebebasan beragama pascakonflik di Maluku, ditulis dari hasil penelitian lapangan kolaborasi antara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Gereja Protestan Maluku (GPM) tahun 2020. Studi ini bertujuan sebagai berikut: (1) menginvestigasi bentuk-bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama pascakonflik di Maluku, atau di lingkup pelayanan GPM; (2) menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pelanggaran hak kebebasan beragama di Maluku, khususnya di wilayah pelayanan GPM; (3) menganalisis dampak pelanggaran hak kebebasan beragama pascakonflik di Maluku; dan (4) mengembangkan strategi yang patut dilakukan untuk mengatasi maupun meminimalisasi kasus pelanggaran hak kebebasan beragama di wilayah Maluku, secara khusus pada wilayah pelayanan GPM.